Dalam rangkaian penyusunan Borang akreditasi prodi S1 pendidikan ekonomi, jurusan Ekonomi Pembangunan FE-UM menyelenggarakan acara Workshop penyusunan borang yang dilaksanakan di Amarta Hills Resort and Hotel Kota Batu Malang pada tanggal 3 – 4 Februari 2017. Kegiatan yang dihadiri oleh Dekan FEUM (Prof. Dr. H. Budi Eko Soetjipto, M.Ed., M.Si); Wakil Dekan I ( Dr. Cipto Wardoyo, S.E., M.Pd., M.Si., Ak., CA); Wakil Dekan II (Dr. Nasikh, S.E.,M.P.,M.Pd); Wakil Dekan III (Dr. Sugeng Hadi Utomo, M.S); dan Ro’ufah Inayati, S.Pd., M.Pd, selaku Ketua Unit Penjaminan Mutu serta para dosen jurusan Ekonomi Pembangunan FE UM ini membahas tentang materi Kesesuian penyusunan borang dengan standart akreditasi yang telah ditetapkan BAN-PT.
Pemateri dalam kegiatan tersebut adalah Dr. Cipto Wardoyo, S.E., M.Pd., M.Si., Ak., CA; Dr. Imam Mukhlis; dan Dr. Eka Ananta Sidharta. Sebagai pemateri I, Dr. Cipto Wardoyo menjelaskan materi penyusunan borang akreditasi harus mencakup satu kesatuan sistem penyelenggaran program studi berdasarkan tujuh standar Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan BAN-PT. Tujuh standar tersebut meliputi: (i) visi, misi dan strategi; (ii) ketatapamongan; (iii) kemahasiswaan; (iv) SDM; (v) kurikulum dan pembelajaran; (vi) pembiayaan dan sarana prasarana; serta (vii) penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Selanjutnya, Dr. Imam Mukhlis sebagai pemateri II menjelaskan, akreditasi merupakan penilaian satu kesatuan manajemen, dimana ruang lingkupnya tidak hanya aspek pembelajaran dan kurikulum, tetapi juga mencakup aspek lain yang tidak secara langsung diurus oleh program studi. Lebih lanjut, Dr. Imam Mukhlis mengemukakan “Asesor menilai bukan hanya apa yang dituliskan dalam borang, tetapi situasi dan kondisi yang ada di fakultas maupun universitas. Maka akreditasi prodi tidak lagi berbicara secara sektoral, tetapi juga melibatkan institusi secara keseluruhan”. Dengan demikian, antara masing-masing standar harus sinkron, atau memiliki keterkaitan dengan standar lainnya.
Pemateri III, Dr. Eka Ananata Sidharta membahas tentang perubahan standar akreditasi dari semula tujuh kriteria menjadi sembilan kriteria. Oleh sebab itu, prodi yang akan habis masa akreditasinya pada tahun 2017 diharapkan dapat segera menyusun borangnya. Untuk borang prodi yang habis masa akreditasi pada pada 2017, borang harus masuk sebelum bulan Desember.