SURAT EDARAN
Nomor 8.6.35/UN32/TU/2020
TENTANG
PENGATURAN AKTIVITAS KAMPUS UNIVERSITAS NEGERI MALANG DALAM
MASA PANDEMI COVID-19
Yth.
1. Para Wakil Rektor
2. Para Dekan
3. Direktur Pascasarjana
4. Para Ketua Lembaga
5. Para Kepala Biro
6. Para Kepala UPT dan Ketua SPI
7. Para Dosen
8. Para Tenaga Kependidikan
9. Para Mahasiswa
Bahwa berdasarkan:
1. Press Release Presiden RI tanggal 15 Maret 2020 tentang Sikap Pemerintah Terhadap
Pandemi Covid-19;
2. Surat Edaran Menteri Kesehatan RI no.HK.02.01/MENKES/199/2020 tanggal 12 Maret 2020
tentang Komunikasi Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
3. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 3 Tahun 2020 tanggal 9 Maret
2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) pada Satuan Pendidikan;
4. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI
No.35492/A.A5/HK/2020 tanggal 12 Maret 2020 tentang Pencegahan Corona Virus
Disease-19;
5. Surat Instruksi Rektor UM No. 28.2.26/UN32/TU/2020 tentang Penundaan Perjalanan Dinas
Luar Negeri;
6. Surat Protokol Covid-19 WHO tanggal 11 Maret 2020;
7. Surat Edaran No.29.5.46/UN32/TU/2020 Tentang Perpanjangan Masa Pencegahan
Penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Lingkungan Universitas Negeri Malang;
Dan memperhatikan perkembangan perubahan status wabah COVID-19, maka Universitas
Negeri Malang menetapkan aktivitas di kampus dalam masa pandemi COVID-19 sampai 30
Mei 2021, sebagai berikut: ….
PENGATURAN AKTIVITAS KAMPUS UNIVERSITAS NEGERI MALANG DALAM MASA PANDEMI COVID-19