PROTOKOL I
KEWASPADAAN PENCEGAHAN CORONA VIRUS (COVID-19) TENTANG
KEWASPADAAN UMUM SIVITAS UNIVERSITAS NEGERI MALANG (UM)

 

1. Sivitas UM dihimbau agar tetap tenang dan senantiasa menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

2. Sivitas UM mengikuti sosialisasi tentang COVID-19 dari sumber resmi terkait upaya pencegahan COVID-19.

3. Seluruh fakultas dan unit kerja menyediakan sarana dan prasarana sanitasi yang layak dan sesuai standar, serta pembersihan area kampus/gedung sesuai protokol kesehatan dan memastikan tidak ada genangan air atau penumpukan barang-barang yang mampu mengundang datangnya kuman.

4. Sivitas UM tidak direkomendasikan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri terutama Tiongkok/China, negara lain dan kota di Indonesia yang terinfeksi COVID-19 (informasi terkini dapat dilihat di link https://www.worldometers.info/coronavirus/ dan https://covid19.kemkes.go.id/).

5. Sivitas UM dihimbau untuk menghindari kegiatan yang sifatnya melibatkan banyak orang dan kerumunan.

6. Sivitas UM harap memperhatikan hal-hal berikut.
a. Apabila memasuki lingkungan kampus utama harus mengikuti Protokol II tentang Prosedur Operasional Baku (POB) masuk kampus yang sudah ditentukan.
b. Jika di luar kampus utama dan mengalami demam, batuk, dan kesulitan bernapas segera menuju pelayanan kesehatan yang sudah ditunjuk berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/169/2020, untuk wilayah Malang yaitu RS Tk II dr. Soepraoen, RS Panti Waluya Sawahan Malang, RS Lavalette Malang dan RS dr. Saiful Anwar Malang dan menyampaikan sejarah perjalanan yang dilakukan.
c. Menghindari kontak jarak dekat dengan penderita demam, batuk, pilek, dan disertai sesak nafas.
d. Apabila memiliki riwayat kontak dengan orang dengan risiko terinfeksi COVID-19 diwajibkan melaporkan ke Posko Satgas Kewaspadaan COVID-19 UM.
e. Rutin mencuci tangan dengan air dan sabun atau alcohol-based hand rub (hand sanitizer). Apabila mencuci dengan air dan sabun cair, maka pembilasan dilakukan setidaknya selama 20 detik dengan mencuci bagian telapak, punggung tangan, sela-sela jari, kuku, dan jari-jari tangan. Setelah itu, tangan dikeringkan dengan tisu sekali pakai. Jika tidak ada fasilitas mencuci tangan, dapat menggunakan alkohol 70-80%.
f. Menghindari menyentuh mata, hidung, dan mulut. Apabila terpaksa menyentuh mata, hidung, dan mulut harus mencuci tangan sebelum dan sesudahnya.
g. Menghindari kontak dengan hewan yang sakit atau produk makanan (daging) yang tercemar.
h. Saat batuk dan bersin, menutup mulut dan hidung dengan lengan atau tisu, dan segera membuang tisu ke tempat sampah serta mencuci tangan setelahnya.
i. Penggunaan masker hanya digunakan oleh yang sakit dan digunakan sekali pakai.
j. Tidak diperkenankan berbagi makanan, peralatan, gelas, atau handuk, atau barang lainnya.
k. Menghindari mengonsumsi produk hewani mentah.

7. Sivitas UM yang akan kembali ke Indonesia dari kota-kota/negara terinfeksi (daftar negara terinfeksi dapat dilihat di tautan https://www.worldometers.info/coronavirus/) harus mengikuti protokol berikut.
a. Lolos screening kesehatan yang dilakukan oleh otoritas bandara.
b. Melaporkan secara detail dengan mengisi form survilans melalui tautan http://bit.ly/surveicovid19 dari POSKO Kewaspadaan COVID-19 UM.
c. Apabila tidak ada gejala demam, batuk, flu, dan sesak napas harus melakukan isolasi diri, yaitu berdiam di tempat tinggal (rumah/indekos), membatasi kontak dengan anggota keluarga, atau rekan satu rumah selama 14 hari.
d. Apabila mengalami gejala demam, batuk, flu, dan sesak napas harus mengikuti prosedur No. 6.
e. Sivitas UM diminta mengikuti prosuder social distancing (membatasi jarak komunikasi minimal 1 meter).

8. Informasi terkait pencegahan penyebaran COVID-19 di UM bisa didapatkan pada kanal informasi (nomor hotline POSKO Satgas Kewaspadaan COVID-19 UM: 082131702300 atau Hotline Poliklinik UM: 081357025343).

 

Selengkapnya: Protokol COVID-19 UM