Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbudristek PPKS) pasal 6 ayat (2), menyatakan bahwa perguruan tinggi wajib melakukan Pencegahan Kekerasan Seksual melalui pembelajaran dengan mewajibkan Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan untuk mempelajari modul Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang ditetapkan oleh Kementerian.
Berkaitan dengan hal tersebut, diwajibkan pada seluruh mahasiswa angkatan tahun 2023 program Diploma IV, Sarjana, Magister, dan Doktor agar mempelajari modul pembelajaran PPKS 2024 pada laman Sipejar UM (https://sipejar.um.ac.id) mulai tanggal 28 Maret 2024 hingga 30 April 2024.

Sebagai panduan pengerjaan modul, dapat disimak rekaman Webinar Sosialisasi Modul Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual oleh tim Satgas PPKS UM pada tautan berikut: YouTube Materi PPKS.

Demikian pengumuman ini dibuat untuk segera ditindaklanjuti. Untuk informasi dan komunikasi lebih lanjut dapat menghubungi alamat email satgasppks@um.ac.id. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.