Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kemristekdikti No. 21/E/KPT/2018 tanggal 9 Juli 2018, Jurnal Ekonomi dan Studi Pembangunan (JESP) yang dikelola Jurusan Ekonomi dan Studi Pembangunan FE UM dinyatakan terkreditasi peringkat 3 dengan masa berlaku akreditasi lima tahun.
Akreditasi jurnal ilmiah Dikti merupakan pengakuan resmi atas penjaminan mutu jurnal ilmiah di Indonesia. Terdapat hal yang berbeda pada pemeringkatan akreditasi Dikti pada tahun 2018. Kini, pemeringkatan jurnal terakreditasi menjadi lebih luas. Sebelumnya, Dikti memberikan status akreditas jurnal ilmiah hanya pada dua golongan, yakni Terakreditasi A dan Terakreditasi B sementara kini Dikti memberikan status akreditasi ke dalam enam peringkat, mulai Akreditasi Peringkat 1 hingga Akreditasi Peringkat 6. Tujuan pemberian rentang akreditasi ini adalah untuk memperluas kesempatan bagi para penulis untuk memilih jurnal ilmiah yang terakreditasi. Di sisi lain, pemeringkatan ini dapat memperluas ruang lingkup kriteria jurnal ilmiah yang diakui oleh para pengambil keputusan di instansi/unit kerja tertentu (TS)
Sumber:
Jurnal Ekonomi dan Studi Pembangunan