Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 14/E/KPT/2019 tanggal 10 Mei 2019, Jurnal Ekonomi dan Studi Pembangunan (JESP) dinyatakan terakreditasi Peringkat 2. Akreditasi ini berlaku selama 5 (lima) tahun mulai dari Volume 10 Nomor 2 Tahun 2018. (TS)
Lampiran: SK No. 14/E/KPT/2019